BUNTOK, KALTENG | DAYAKNUSANTARA.com- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) didorong turun tangan menelusuri informasi dugaan aliran dana hingga Rp1,5 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar kebenarannya dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Nilai dana yang disebut mencapai Rp1,5 miliar dinilai cukup besar sehingga memerlukan penelusuran apabila terdapat informasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan. Kejagung RI diharapkan menelaah apakah informasi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara oleh institusi kejaksaan dan, apabila terdapat dasar yang memadai, mengambil langkah pengawasan atau pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan sesuai hukum, bebas dari praktik suap, serta tidak dipengaruhi kepentingan pribadi atau transaksi yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kejagung RI diharapkan memastikan apakah terdapat bukti, dokumen, keterangan saksi, atau informasi transaksi yang dapat menjelaskan asal-usul dana, pihak yang diduga terkait, serta tujuan aliran dana tersebut. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut berasal dari keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Hingga berita ini disusun, informasi itu belum terverifikasi secara independen. Belum ada bukti yang cukup untuk memastikan bahwa aliran dana tersebut benar-benar terjadi atau melibatkan pihak tertentu.
Bupati Tidak Berada di Kantor, Awak Media Mendapat Balasan SMS
Persoalan ini mencuat ketika seorang jurnalis DAYAKNUSANTARA.com berupaya menemui Bupati Barito Selatan untuk meminta klarifikasi mengenai informasi yang berkembang terkait dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), termasuk dugaan aliran dana hingga Rp1,5 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara.
Saat mendatangi kantor bupati pada Selasa (27/10/2026), awak media tidak berhasil menemui kepala daerah tersebut karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Awak media kemudian mengirimkan pesan singkat (SMS) untuk menyampaikan maksud kedatangan dan meminta kesempatan melakukan konfirmasi.
Menurut keterangan jurnalis, Bupati Barito Selatan membalas pesan tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya sedang berada di Palangka Raya. Dalam balasan itu, bupati menyarankan agar awak media menemui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membicarakan persoalan yang hendak dikonfirmasi.
Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media kemudian berupaya menemui Sekda sebagai bagian dari upaya memperoleh penjelasan langsung dari pemerintah daerah sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Bertemu Sekda, Awak Media Diarahkan Menemui Asisten III
Dalam pertemuan dengan Sekda, awak media mengaku berbincang mengenai persoalan yang sedang dikonfirmasi. Menurut penuturan jurnalis, Sekda kemudian menyarankan agar awak media menemui Asisten III untuk membahas lebih lanjut permasalahan tersebut.
Awak media selanjutnya mendatangi Asisten III. Namun, menurut keterangan jurnalis, pejabat tersebut tidak menerima mereka di ruang kerjanya sehingga pembicaraan berlangsung di luar ruangan.
Pertemuan itu menjadi bagian penting dari rangkaian konfirmasi yang dilakukan awak media. Akan tetapi, isi pembicaraan secara lengkap, alasan pertemuan berlangsung di luar ruangan, dan tanggapan resmi pejabat yang bersangkutan masih perlu diklarifikasi secara langsung.
Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar Perlu Ditelusuri Secara Menyeluruh
Di luar rangkaian pertemuan tersebut, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan dugaan adanya aliran dana hingga Rp1,5 miliar yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kebenaran dugaan aliran dana, asal-usulnya, pihak yang disebut terkait, serta kemungkinan kaitannya dengan penanganan perkara.
Namun, belum terdapat bukti terverifikasi yang cukup untuk memastikan bahwa aliran dana tersebut benar-benar terjadi atau melibatkan pihak tertentu. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan saksi, dan informasi lain yang relevan diperlukan untuk memastikan duduk persoalan.
Narasumber yang sama juga menyampaikan kritik mengenai dugaan nepotisme dalam penempatan sejumlah pejabat, termasuk jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) dan Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas.
Dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen pengangkatan, persyaratan jabatan, proses penunjukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis Mengaku Menolak Amplop,
Kemudian Diserahkan kepada Orang Lain
Bagian lain yang menjadi perhatian muncul ketika awak media melakukan pertemuan dengan Asisten III pada Selasa (27/10/2026).
Menurut pengakuan jurnalis DAYAKNUSANTARA.com, dalam pertemuan di luar ruangan tersebut seorang oknum menyodorkan sebuah amplop kepada mereka.
Jurnalis menyatakan langsung menolak amplop tersebut. Menurut penuturannya, kedatangan mereka semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik, mencari informasi, dan meminta klarifikasi atas persoalan yang menjadi perhatian publik.
Setelah amplop itu ditolak, menurut keterangan awak media, amplop tersebut kemudian diserahkan kepada orang lain. Jurnalis menyebut terdapat saksi yang melihat penyerahan tersebut dan orang yang menerima amplop itu disebut sempat membukanya.
Mengenai isi amplop, muncul perkiraan nominal sekitar Rp500.000. Namun, jumlah tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Identitas penerima, keterangan saksi, isi amplop, serta maksud pemberiannya masih harus dikonfirmasi agar peristiwa tersebut dapat dijelaskan secara utuh.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apa tujuan pemberian amplop tersebut, mengapa amplop dialihkan kepada orang lain setelah ditolak jurnalis, dan apakah pemberian itu berkaitan dengan proses konfirmasi jurnalistik?
Hingga berita ini disusun, belum ada bukti terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pemberian amplop tersebut merupakan suap atau memiliki hubungan langsung dengan dugaan aliran dana Rp1,5 miliar.
Karena itu, pihak yang disebut memberikan amplop, penerima, dan saksi perlu dimintai keterangan secara langsung agar tidak muncul kesimpulan yang mendahului fakta.
Kejagung RI Didorong Memastikan Kebenaran Informasi
DAYAKNUSANTARA.com mendorong Kejagung RI menelaah informasi dugaan aliran dana Rp1,5 miliar tersebut apabila terdapat indikasi bahwa persoalan itu berkaitan dengan penanganan perkara oleh institusi kejaksaan.
Apabila informasi awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran oleh aparat kejaksaan, pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan internal yang berwenang perlu dipertimbangkan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan apakah informasi yang beredar memiliki dasar bukti atau tidak. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan apabila ditemukan pelanggaran, tetapi juga memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai kebenaran informasi tersebut.
Inspektorat dan Instansi Pengawas Diminta Menelaah Dugaan Penyimpangan
Selain Kejagung RI, Inspektorat Kabupaten Barito Selatan dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan menelaah dugaan penyimpangan dalam lingkungan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila terdapat dasar yang memadai, pemeriksaan lapangan atau inspeksi mendadak (sidak) terhadap aspek administrasi, pengelolaan anggaran, maupun kegiatan yang berkaitan dengan dugaan tersebut dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan.
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri juga dapat diminta melakukan evaluasi atau mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya apabila persoalan tersebut membutuhkan penanganan pada tingkat yang lebih tinggi.
Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai ada atau tidaknya penyimpangan, sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran apabila nantinya ditemukan kelemahan sistem atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan.
Pemkab Barito Selatan Diminta Memberikan Klarifikasi Terbuka
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, termasuk Bupati, Sekda, Asisten III, dan Dinas PUPR, diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan yang dikonfirmasi awak media.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk menjawab informasi dugaan penyimpangan, memastikan apakah terdapat perkara yang berkaitan dengan dugaan aliran dana Rp1,5 miliar, serta menjelaskan kronologi pertemuan pada 27 Oktober 2026 dan dugaan pemberian amplop.
DAYAKNUSANTARA.com membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Setiap penjelasan, dokumen, maupun bukti baru yang relevan akan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi lanjutan.
Dugaan Harus Dibuktikan, Penanganan Perkara Harus Bersih
Dugaan aliran dana Rp1,5 miliar dalam penanganan perkara merupakan informasi serius yang perlu ditelusuri, tetapi tidak boleh langsung dinyatakan sebagai fakta tanpa pembuktian.
Kejagung RI, Inspektorat Kabupaten Barito Selatan, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, serta instansi pengawasan lain yang berwenang diharapkan menelaah informasi tersebut melalui mekanisme yang tepat.
Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan apakah terdapat pelanggaran, mengungkap fakta apabila bukti mendukung, serta mencegah terulangnya praktik yang bertentangan dengan hukum dan etika pelayanan publik.
Apabila dugaan suap dalam penanganan perkara terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.
Publik menunggu klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, pemeriksaan yang objektif, dan penegakan hukum berdasarkan bukti. Dugaan aliran dana Rp1,5 miliar tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan apabila terdapat dasar yang cukup untuk menindaklanjutinya.
DAYAKNUSANTARA.com menegaskan bahwa jurnalisnya mengaku menolak amplop yang disodorkan saat menjalankan tugas konfirmasi. Sementara itu, dugaan aliran dana Rp1,5 miliar, dugaan nepotisme, serta maksud pemberian amplop yang disebut kemudian diserahkan kepada orang lain masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi.
( RED )












