Plangka Raya | DAYAKNUSANTARA.com-persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Heri Yanto alias Heri di Pengadilan Negeri Kuala Kurun kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang perkara Nomor 27/Pid.Sus/2026/PN Kkn yang digelar Senin (8/6/2026), kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan memiliki konsekuensi hukum terhadap alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ dari Law Firm Scorpions sekaligus Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa dalam persidangan kliennya tetap bersikukuh menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu yang menjadi objek perkara bukan miliknya.
Menurut Haruman, berdasarkan ketentuan KUHAP, apabila BAP maupun dakwaan dicabut, maka keterangan terdakwa di persidangan menjadi salah satu bagian penting yang dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam menilai perkara.
“Dalam pemeriksaan terdakwa pada sidang Senin 8 Juni 2026, klien kami tetap konsisten menyatakan bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya,” ujar Haruman kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, dalam sidang Kamis (4/6/2026), pihak terdakwa juga menghadirkan saksi meringankan bernama Yusef Gidun yang saat ini berstatus warga binaan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Di hadapan majelis hakim, saksi menerangkan bahwa barang bukti sabu yang menjadi objek perkara disebut bukan milik Heri Yanto.
Haruman menjelaskan, saksi memperoleh informasi dari seseorang bernama Ferdi yang merupakan rekan kerja di lokasi aktivitas tambang emas di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.
“Dalam persidangan, saksi menyebut barang bukti tersebut diduga milik seseorang bernama Jaka yang disebut sebagai pengedar sabu di wilayah Sepang,” ungkap Haruman.
Selain mempersoalkan pembuktian perkara, pihak kuasa hukum kembali menyoroti dugaan tindakan kekerasan yang dialami terdakwa saat proses penangkapan pada November 2025 lalu. Haruman menyebut kliennya diduga mengalami pemukulan dan penganiayaan oleh oknum anggota Polsek Sepang serta penyidik Satresnarkoba Polres Gunung Mas agar mengakui kepemilikan barang bukti.
“Klien kami mengaku dipukul dan dianiaya secara terus-menerus saat pemeriksaan karena menolak mengakui barang bukti tersebut,” tegasnya.
Terkait dugaan tersebut, Haruman mengatakan pihaknya telah melaporkan peristiwa itu kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah serta melalui layanan pengaduan Divisi Propam Mabes Polri.
Ia berharap Propam Mabes Polri maupun Propam Polda Kalteng dapat turun langsung melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap oknum yang dilaporkan.
“Kami meminta dugaan pelanggaran kode etik maupun dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP dapat ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, proses persidangan perkara narkotika yang menjerat Heri Yanto masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti serta keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Gunung Mas maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan terkait berbagai tudingan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut masih memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( GD/Red )











