MURUNG RAYA, DAYAK NUSANTARA.COM Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivis Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 4 Agustus 2026, Rabu/12/Agustus/2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pemerintah, salah satunya proyek Bundaran Perdi M. Yoseph yang nilai kontraknya disebut mencapai Rp36 miliar lebih.
Aktivis BPAN menilai besarnya nilai anggaran proyek tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta penggunaan anggaran negara.
Nilai Kontrak Rp36 Miliar Lebih Dipertanyakan
Menurut keterangan aktivis, pihaknya melakukan penelusuran terhadap sejumlah kegiatan pembangunan pemerintah di Kabupaten Murung Raya. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu yang menjadi perhatian adalah proyek Bundaran Perdi M. Yoseph yang disebut memiliki nilai kontrak Rp36 miliar lebih.
“Laporan resmi sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 4 Agustus 2026. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga hasil akhirnya,” ujar aktivis tersebut.
Ia menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta agar dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara diperiksa secara profesional dan transparan.
Sebelumnya Disebut Ada Penanganan Kerugian Rp6,5 Miliar Lebih
Sorotan semakin menguat karena sebelumnya Kejaksaan Negeri Murung Raya disebut telah menangani perkara dugaan korupsi dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar lebih yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah di daerah tersebut.
Namun, aktivis mempertanyakan apakah nilai tersebut telah mencakup seluruh dugaan kerugian atau hanya bagian tertentu dari perkara yang sedang ditangani.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah apakah dugaan kerugian Rp6,5 miliar lebih itu merupakan keseluruhan persoalan atau hanya bagian dari perkara. Karena informasi yang kami dapat, nilai kontrak proyek Bundaran M. Yoseph sendiri mencapai Rp36 miliar lebih. Ini yang menurut kami perlu dibuka dan diperiksa secara menyeluruh,” katanya.
Aktivis juga mempertanyakan perkembangan proses hukum dan meminta Kejaksaan Negeri Murung Raya memberikan penjelasan mengenai status penanganan perkara tersebut.
Nilai Barang Bukti Disebut Capai Rp14,67 Miliar
Sebelumnya, dalam proses penanganan perkara terkait sejumlah proyek pemerintah di Murung Raya, Kejaksaan Negeri Murung Raya juga disebut telah melakukan penyerahan barang bukti dengan nilai mencapai Rp14.676.020.344,57.
Besarnya nilai tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat. Aktivis meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka asal-usul barang bukti, perkara yang berkaitan, serta perkembangan proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Justru karena itu kami meminta Kejati Kalteng dan Kejari Murung Raya membuka informasi perkembangan perkara berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.
Dugaan Ketidaksesuaian Pekerjaan Perlu Dibuktikan
Selain persoalan nilai anggaran, aktivis BPAN juga menyoroti dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan maupun spesifikasi teknis.
Menurutnya, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan teknis, audit serta proses hukum yang melibatkan pihak-pihak berwenang.
“Kalau ada dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan audit. Jangan sampai uang negara yang nilainya sangat besar digunakan untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak,” katanya.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembayaran proyek diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Klaim Proyek Berkaitan dengan Nama Mantan Bupati Perlu Klarifikasi
Di tengah sorotan tersebut, muncul pula informasi mengenai penyebutan nama mantan Bupati Murung Raya Perdi M. Yoseph yang dikaitkan dengan proyek Bundaran Perdi M. Yoseph.
Namun demikian, klaim mengenai kepemilikan maupun keterkaitan pribadi seseorang terhadap proyek pemerintah tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen resmi. Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya harus ditelusuri berdasarkan dokumen pengadaan, kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan dan pihak-pihak yang secara hukum bertanggung jawab.
Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa mantan Bupati Murung Raya Perdi M. Yoseph maupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejati Kalteng Diminta Transparan
Dengan telah disampaikannya laporan pada 4 Agustus 2026, aktivis BPAN berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum.
Masyarakat juga dinilai berhak mengetahui perkembangan penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan uang negara, terutama apabila nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti juga harus mendapatkan kepastian dan tidak boleh dihakimi berdasarkan dugaan,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Murung Raya dan pihak terkait mengenai perkembangan perkara serta laporan yang telah disampaikan kepada Kejati Kalimantan Tengah masih dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah maupun Kejaksaan Negeri Murung Raya mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
DAYAK NUSANTARA.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini.
(HG/Tim Investigasi)












