Palangka Raya, Kalteng | DAYAK NUSANTARA.com – Pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Kuala Kurun–Palangka Raya kembali menjadi sorotan masyarakat setelah sebelumnya ramai diberitakan. Berdasarkan pantauan di lapangan, pihak pelaksana proyek akhirnya memasang papan informasi proyek sehingga masyarakat dapat mengetahui identitas pekerjaan beserta nilai anggarannya.
Seorang warga Desa Teluk Nyatu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hampir setiap hari melintasi lokasi pekerjaan. Menurut keterangannya, proyek pengaspalan yang dikerjakan diperkirakan memiliki panjang sekitar 600 meter, lebar sekitar 5 meter, dengan ketebalan aspal yang diperkirakan sekitar 4 sentimeter pada dua titik pekerjaan.
Warga tersebut mempertanyakan kesesuaian hasil pekerjaan dengan nilai anggaran proyek yang tercantum pada papan informasi, yakni sekitar Rp14.716.000.000. Menurutnya, kualitas pekerjaan yang terlihat di lapangan diduga belum mencerminkan besarnya anggaran yang dialokasikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber dan masih memerlukan verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Namun, upaya konfirmasi belum berhasil karena Kepala Dinas PUPR sedang menjalankan tugas dinas di luar daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek, yaitu CV Tata Konstruksi, maupun dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah.
DAYAK NUSANTARA.com tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab kepada Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah maupun CV Tata Konstruksi untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Apabila hasil pemeriksaan dari instansi pengawas menemukan adanya penyimpangan, maka diharapkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
(HG)












