Kejati Kalteng di Duga Menerima Suap, Bupati Boneka BARSEL

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNTOK, KALTENG | DAYAKNUSANTARA.com-

Kepemimpinan Bupati Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, menjadi sorotan menyusul informasi dugaan aliran dana hingga Rp1,5 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara.

Di saat bersamaan, muncul pertanyaan mengenai dugaan nepotisme dalam penempatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan serta kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memengaruhi pengambilan keputusan kepala daerah, Kamis/29/Oktober/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan tersebut mendesak untuk ditelusuri secara objektif oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan lembaga pengawasan terkait. Publik membutuhkan kejelasan apakah informasi dugaan aliran dana tersebut memiliki dasar bukti, bagaimana proses pengangkatan pejabat dilaksanakan, serta apakah terdapat indikasi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hingga berita ini disusun, belum ada bukti terverifikasi yang memastikan dugaan aliran dana Rp1,5 miliar benar-benar terjadi ataupun membuktikan keterlibatan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) atau pejabat tertentu. Karena itu, informasi tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan hanya berkembang menjadi dugaan di tengah masyarakat.

BUPATI BARSEL DISEBUT HANYA “BONEKA”, SIAPA YANG DIDUGA MENGENDALIKAN?

Kritik terhadap kepemimpinan Bupati Barito Selatan semakin mengemuka dengan munculnya istilah “Bupati boneka”. Ungkapan tersebut menggambarkan dugaan bahwa kepala daerah tidak sepenuhnya mengambil keputusan secara mandiri, melainkan diduga dipengaruhi oleh pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu.

Pertanyaan yang patut dijawab ialah apakah istilah tersebut sekadar kritik politik atau terdapat fakta yang dapat menunjukkan dugaan intervensi dalam kebijakan pemerintahan, penempatan pejabat, maupun pengambilan keputusan strategis.

Apabila terdapat pihak yang diduga mengendalikan keputusan kepala daerah, identitas pihak tersebut, bentuk pengaruhnya, dan keputusan yang dipersoalkan harus diungkap melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bupati sebagai kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab atas kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten. Karena itu, dugaan adanya pengaruh pihak lain tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi berkepanjangan tanpa klarifikasi.

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan perlu memberikan penjelasan terbuka agar masyarakat dapat menilai proses pengambilan keputusan berdasarkan fakta, bukan sekadar isu.

DUGAAN NEPOTISME DALAM PENEMPATAN PEJABAT JADI SOROTAN

Selain persoalan kepemimpinan, dugaan nepotisme dalam penempatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga perlu mendapat perhatian serius.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan mekanisme pengangkatan pejabat, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) sekarang sudah menjadi Sekda dan Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas

Persoalan yang perlu diperiksa adalah apakah proses penempatan tersebut telah memenuhi persyaratan, kompetensi, rekam jejak, dan prosedur yang berlaku, atau terdapat dugaan pengaruh hubungan kekerabatan maupun kedekatan dengan pihak tertentu.

Jika pengangkatan jabatan publik terbukti didasarkan pada kepentingan pribadi atau hubungan keluarga dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku, kondisi tersebut dapat merusak profesionalisme birokrasi dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

Namun, dugaan nepotisme tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan hubungan keluarga atau kedekatan pribadi. Pemeriksaan harus memperhatikan dokumen pengangkatan, persyaratan jabatan, proses seleksi, kewenangan pejabat yang menetapkan, serta kemungkinan konflik kepentingan.

Inspektorat Kabupaten Barito Selatan, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, dan instansi yang berwenang diharapkan menelaah persoalan tersebut secara objektif. Masyarakat berhak mengetahui apakah penempatan pejabat dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

DUGAAN ALIRAN DANA Rp1,5 MILIAR: SIAPA PEMBERI DAN PENERIMANYA?

Informasi mengenai dugaan aliran dana hingga Rp1,5 miliar menjadi bagian penting yang memerlukan penelusuran lebih lanjut karena disebut berkaitan dengan penanganan perkara.

Baca Juga:  Gerdayak Indonesia Rayakan HUT ke-16, Gubernur Kalteng Tekankan Persatuan dan Perlindungan UMKM

Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab: siapa yang diduga memberikan dana, siapa penerimanya, kapan transaksi berlangsung, apa tujuan pemberian tersebut, dan apakah terdapat hubungan dengan tindakan atau keputusan dalam penanganan perkara.

Apabila informasi awal dan bukti yang sah tersedia, penelusuran dapat dilakukan melalui dokumen transaksi, keterangan saksi, komunikasi yang diperoleh secara sah, serta alat bukti lain yang relevan.

Kejagung RI diharapkan menelaah informasi tersebut sesuai kewenangannya. Jika terdapat indikasi yang secara spesifik mengarah kepada aparat kejaksaan, pemeriksaan perlu dilaksanakan melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang independen.

Hingga terdapat bukti yang memadai, dugaan aliran dana tersebut tidak boleh dinyatakan sebagai suap yang telah terbukti. Demikian pula, tidak tepat menyimpulkan keterlibatan seseorang tanpa dasar yang dapat diuji.

KEJAGUNG DAN INSPEKTORAT DIMINTA MENELUSURI DUGAAN PENYIMPANGAN

Kejagung RI diharapkan menelaah informasi dugaan aliran dana sesuai kewenangannya. Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Barito Selatan dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah dapat melakukan pemeriksaan terhadap aspek tata kelola pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Pemeriksaan juga perlu menyoroti proses pengangkatan pejabat yang dipersoalkan, termasuk dasar pertimbangan, persyaratan jabatan, dan kemungkinan konflik kepentingan.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, persoalan tersebut harus diteruskan kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang tidak berdasar.

Pengawasan yang transparan penting untuk memastikan bahwa jabatan publik tidak digunakan demi kepentingan pribadi, kelompok, maupun pihak tertentu.

BUPATI, SEKDA, DAN KAJATI KALTENG PERLU MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, khususnya Bupati dan jajaran terkait, diharapkan memberikan klarifikasi mengenai proses penempatan pejabat serta kritik yang menyebut adanya dugaan pengaruh pihak lain dalam pengambilan keputusan pemerintahan.

Klarifikasi juga diperlukan dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait informasi dugaan aliran dana yang disebut-sebut berhubungan dengan penanganan perkara.

Konfirmasi tersebut penting untuk memastikan keberimbangan pemberitaan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk menjelaskan posisi dan fakta menurut mereka.

DAYAKNUSANTARA.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Bupati Barito Selatan, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, serta pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEPUTUSAN PEMERINTAHAN?

Sorotan terhadap Barito Selatan bukan hanya menyangkut dugaan aliran dana Rp1,5 miliar, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah dan integritas aparatur pemerintahan.

Dugaan bahwa Bupati hanya menjadi “boneka” harus diuji melalui fakta mengenai proses pengambilan keputusan. Dugaan nepotisme perlu diperiksa melalui dokumen dan prosedur pengangkatan pejabat. Sementara itu, informasi mengenai dugaan aliran dana harus ditelusuri berdasarkan bukti yang sah.

Jika pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa memandang jabatan atau kedudukan. Namun, jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka.

Masyarakat Barito Selatan berhak mendapatkan pemerintahan yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Kini, pertanyaan yang menunggu jawaban bukan hanya mengenai dugaan aliran dana, tetapi juga siapa yang mengambil keputusan, apakah ada pihak yang memengaruhi kekuasaan, dan apakah seluruh proses pemerintahan telah berjalan sesuai aturan.

Publik menunggu klarifikasi dan hasil penelusuran dari lembaga yang berwenang agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dayaknusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KEJAGUNG RI DIMINTA TURUN TANGAN, DUGAAN ALIRAN DANA Rp 1,5 MILIAR HARUS DIUNGKAP
Jejak Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Kalteng Mengarah ke Bansaw Liang Anggang, Aparat Diminta Bongkar Jalurnya
Aktivis BAN Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bundaran M. Yoseph ke Kejati Kalteng, Nilai Kontrak Disebut Capai Rp36 Miliar Lebih
Tiga Proyek di Murung Raya Disorot, Dugaan Korupsi dan Lambannya Penanganan Perkara Dipertanyakan
Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Kuala Kurun–Palangka Raya Jadi Sorotan Warga
Jalan Rusak Kuala Kurun–Palangka Raya Dikeluhkan Pengguna Jalan, Proyek Bernilai Ratusan Miliar Dipertanyakan
Bundaran Perdi Diduga Gagal Perencanaan dan Terbengkalai, Sejumlah Proyek di Murung Raya Jadi Sorotan
KPK OTT Bupati Muara Enim, Bukti Korupsi Masih Menggurita di Lingkar Kekuasaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Kejati Kalteng di Duga Menerima Suap, Bupati Boneka BARSEL

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

KEJAGUNG RI DIMINTA TURUN TANGAN, DUGAAN ALIRAN DANA Rp 1,5 MILIAR HARUS DIUNGKAP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:50 WIB

Jejak Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Kalteng Mengarah ke Bansaw Liang Anggang, Aparat Diminta Bongkar Jalurnya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Aktivis BAN Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bundaran M. Yoseph ke Kejati Kalteng, Nilai Kontrak Disebut Capai Rp36 Miliar Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Tiga Proyek di Murung Raya Disorot, Dugaan Korupsi dan Lambannya Penanganan Perkara Dipertanyakan

Berita Terbaru

Daerah

Kejati Kalteng di Duga Menerima Suap, Bupati Boneka BARSEL

Kamis, 29 Okt 2026 - 10:23 WIB