PALANGKA RAYA, DAYAK NUSANTARA.com-Dugaan maraknya aktivitas illegal logging di wilayah Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut aktivitas penebangan di kawasan hutan, tetapi juga dugaan adanya rantai pengolahan dan distribusi kayu yang melibatkan wilayah di luar Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis/27/Agustus/2026.
Informasi yang dihimpun Dayak Nusantara.com dari sejumlah sumber di lapangan mengarah pada dugaan bahwa sebagian kayu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal di Kalteng dibawa keluar daerah dan kemudian diolah di sebuah tempat penumpukan kayu yang berada di wilayah Liang Anggang, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kayu berbentuk gelondongan yang disebut-sebut berjenis Bengkirai atau Balau diduga masuk ke lokasi tersebut sebelum kemudian diproses menggunakan mesin bandsaw/senso. Kayu tersebut diduga diolah menjadi balok atau papan dengan ukuran sekitar 4 x 18 sentimeter hingga 4 x 20 sentimeter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika informasi tersebut benar, persoalannya menjadi lebih serius karena kayu yang diduga berasal dari sumber ilegal berpotensi berubah status secara administratif menjadi kayu olahan setelah melalui proses penggergajian. Kondisi semacam ini perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak terjadi upaya menyamarkan asal-usul hasil hutan.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut adanya dugaan pola distribusi yang sudah berlangsung secara terorganisir.
“Informasi yang kami terima, kayu ditebang di Kalteng kemudian dibawa keluar daerah. Setelah sampai di Banjarbaru, kayu tersebut diduga digesek menjadi balok atau papan. Setelah itu baru dikirim kembali ke tempat lain dengan sebutan kayu olahan,” ujar sumber tersebut.
Namun demikian, Dayak Nusantara.com belum dapat memastikan kebenaran seluruh informasi tersebut. Legalitas kayu, dokumen asal-usul hasil hutan, status lahan atau kawasan tempat kayu diperoleh, serta izin pengangkutan dan pengolahan kayu masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Sorotan juga tertuju pada legalitas tempat penumpukan kayu dan aktivitas mesin penggergajian yang disebut berada di wilayah Liang Anggang. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan status perizinan lokasi maupun kegiatan pengolahan kayu tersebut.
Dalam konteks hukum, asal-usul kayu menjadi bagian penting yang harus dibuktikan. Apabila benar terdapat hasil hutan yang berasal dari aktivitas ilegal, maka proses pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada lokasi pengolahan atau tempat penampungan. Rantai pasok sejak lokasi penebangan, pengangkutan, penampungan, pengolahan hingga distribusi perlu ditelusuri.
Karena itu, perhatian masyarakat kini tertuju kepada aparat penegak hukum dan instansi kehutanan di Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Tengah. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah kayu yang berada di lokasi tersebut memiliki dokumen dan asal-usul yang sah.
Masyarakat dan aktivis lingkungan juga meminta agar aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap lokasi di hilir. Jika ditemukan kayu tanpa dokumen yang sah, sumber kayu dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya perlu ditelusuri hingga ke lokasi asal.
“Kami meminta jangan hanya memeriksa kayunya di hilir. Kalau memang terbukti berasal dari illegal logging, telusuri sampai ke sumber penebangan dan siapa yang mengatur pengirimannya,” tegas seorang perwakilan aktivis lingkungan.
Dayak Nusantara.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Konfirmasi diperlukan terutama untuk mengetahui legalitas tempat penumpukan, izin pengolahan, asal-usul kayu, serta dokumen pengangkutan yang menyertai material kayu tersebut.
Pihak , dan instansi kehutanan terkait di Kalimantan Selatan diharapkan dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan apabila informasi tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi penting untuk dikawal secara terbuka. Bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah tempat penggergajian kayu, tetapi mengenai kemungkinan adanya rantai pasok hasil hutan yang sumber dan legalitasnya perlu dibuktikan.
Dayak Nusantara.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola lokasi maupun pihak lain yang disebut dalam informasi ini. Setiap pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data pembanding berhak memberikan keterangan untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.
( H. Gandi )












