MURUNG RAYA,DAYAK NUSANTARA.COM Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kembali dipertanyakan. Tiga kegiatan yang menjadi sorotan yakni proyek Bundaran Perdi M. Yusep, Taman Sapan, dan proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya yang dilaksanakan pada rentang anggaran tahun 2021–2023.
Sorotan tersebut mencuat setelah aktivis dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara melakukan penelusuran serta pemantauan terhadap pelaksanaan dan proses penanganan perkara tersebut, Selasa/11/Agustus/2026.
Menurut keterangan aktivis kepada awak media, hasil pemantauan di lapangan menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis sebagaimana seharusnya.
“Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan fisik di lapangan, kami melihat adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek juga menjadi pertanyaan, baik dari konsultan pengawas maupun pihak dinas terkait,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai Barang Bukti Capai Rp14,67 Miliar
Persoalan semakin menjadi perhatian karena dalam proses penanganannya, Kejaksaan Negeri Murung Raya disebut telah melakukan penyerahan sebagian barang bukti dengan nilai mencapai Rp14.676.020.344,57.
Penyerahan tersebut sebelumnya disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya pada saat itu.
Namun, setelah adanya penyerahan barang bukti tersebut, perkembangan perkara hingga kini dipertanyakan. Aktivis tersebut mengaku belum mengetahui adanya tersangka yang ditetapkan dalam perkara yang berkaitan dengan tiga proyek tersebut.
“Kami mempertanyakan, kalau memang sudah ada barang bukti dengan nilai yang sangat besar, mengapa sampai sekarang belum terlihat adanya penetapan tersangka? Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, menurutnya, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dugaan Proyek Dikerjakan Tidak Sesuai Spesifikasi
Lebih lanjut, aktivis tersebut menduga permasalahan proyek berawal dari lemahnya perencanaan dan pengawasan sehingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga tidak maksimal.
Ia menilai pengawasan merupakan bagian penting dalam memastikan pekerjaan yang menggunakan uang negara benar-benar sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau pengawasan berjalan maksimal, setiap pekerjaan yang tidak sesuai kontrak semestinya dapat segera diketahui dan diperbaiki. Karena itu kami meminta persoalan ini ditangani secara serius dan transparan,” katanya.
Terkait dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat di Kabupaten Murung Raya, aktivis tersebut menyampaikan hal itu sebagai dugaan yang menurutnya perlu dibuktikan melalui proses hukum.
“Jangan sampai masyarakat beranggapan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Kejaksaan dan Dinas PUPR Belum Berhasil Dikonfirmasi
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak DAYAK NUSANTARA.COM berupaya menemui Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Namun, saat awak media mendatangi kantor kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan, pengawasan, dan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada proyek yang dipersoalkan. Namun, pihak yang bersangkutan juga belum berhasil ditemui.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Murung Raya maupun Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya mengenai perkembangan perkara tersebut.
DAYAK NUSANTARA.COM menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang atau pihak tertentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
(HG/Tim Investigasi)












