MUARA ENIM | DAYAKNUSANTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Muara Enim, H. Edison, diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan tim antirasuah pada Senin (8/6/2026).
Peristiwa tersebut menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi dan pemerintahan daerah. Di tengah slogan pelayanan publik dan pemerintahan bersih yang terus digaungkan, praktik dugaan korupsi justru kembali menyeret pejabat tinggi daerah.
Wakil Ketua , Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT terhadap Bupati Muara Enim.
“Benar,” ujar Fitroh singkat melalui pesan elektronik, Senin (8/6/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK tidak hanya mengamankan kepala daerah, tetapi juga melakukan penyegelan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satu yang turut disegel adalah Dinas Pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun jumlah pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Namun langkah cepat lembaga antirasuah itu menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan jaringan birokrasi lebih luas.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung perkara korupsi pada awal Juni 2026. Sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyeret sejumlah tersangka.
Rentetan perkara tersebut dinilai menjadi bukti bahwa praktik korupsi masih menjadi ancaman serius di berbagai lini pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru kerap disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Publik kini menanti ketegasan KPK dalam membongkar secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di Kabupaten Muara Enim, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Reporter : GD











